|
Pemerintah Akan Sasar Kekurangan Bayar PPN |
|
Written by OW
|
|
Friday, 10 October 2008 |
Jakarta :Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana untuk menyasar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kalau tahun ini kita fokus profiling dan benchmarking pada PPh (Pajak Penghasilan) tahun depan PPN juga akan kita benchmark," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution usai acara halal bi halal di kantornya, Selasa (07/10). |
|
Read more...
|
|
|
Sektor Kehutanan Sambut Positif Insentif Pajak |
|
Written by OW
|
|
Friday, 10 October 2008 |
|
JAKARTA - Bejo, Direktur Hutan Tanaman Industri Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, menyatakan insentif pajak yang akan diberikan pemerintah bisa membantu membangun iklim investasi di bidang kehutanan. Dia berharap insentif itu bisa diberikan kepada semua perusahaan yang berinvestasi dengan luas hutan berapa pun. |
|
Read more...
|
|
|
Menanti PPh final jasa tenaga kerja |
|
Written by OW
|
|
Friday, 10 October 2008 |
Tampaknya sebentar lagi para pengusaha penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) akan tersenyum lebar. Pasalnya saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji kemungkinan penerapan PPh secara final kepada sektor jasa penyumbang devisa terbesar itu. Sebelumnya, empat asosiasi PJTKI a.l. Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Indonesia Development Employee, dan Asosiasi Jasa TKI Tenaga Asia Pasific (Ajaspac), mengusulkan pengenaan PPh final atas jasa usaha mereka dengan alasan sulitnya membuat faktur sebagai syarat pembayaran pajak. |
|
Read more...
|
|
|
Sektor Agro Industri Juga Dapat Intensif PPh |
|
Written by OW
|
|
Friday, 10 October 2008 |
|
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pengusaha sektor agro industri. Ada 41 sektor usaha pertanian, peternakan, dan perikanan yang bakal memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh). |
|
Read more...
|
|
|
Pertanian dan Perikanan Dominasi Insentif Pajak |
|
Written by OW
|
|
Friday, 10 October 2008 |
TEMPO Interaktif, Jakarta : Dari 116 sektor usaha yang diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008, 41 diantaranya atau 35,3 persen merupakan usaha pertanian dan perikanan. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Khrisnamurti menyatakan, pemberian fasilitas kepada sektor pertanian dan perikanan bertujuan untuk mendorong perkembangan di kedua sektor tersebut.
Bayu menilai dominasi sektor usaha pertanian dan perikanan sebagai penerima insentif sudah sesuai dengan kondisi terkini. Sebab, kedua sektor tersebut relatif tahan terhadap gejolak ekonomi.
"Penerbitan peraturan ini waktunya sangat sesuai," katanya ditemui dikantornya, Rabu (08/10). |
|
Read more...
|
|
|
|